Sabtu, 03 Januari 2009

DAHSYATNYA AL FATIHAH

Kultum Bp. TOEGIJONO,Majelis @Thoriq, 3 Januari 2009

Al Fatihah mempunyai banyak sebutan, antara lain Ummul Quran, Ummul Kitab, Sab’ul Matsani, Fatihatul Kitab dan Ruqiyah.
Al Fatihah dan Al Baqoroh (285-286) disebut dua cahaya dari Allah yang diberikan hanya kepada Nabi Muhammad lewat malaikat Jibril.

A. POSISI DALAM PERIBADATAN

1. Salah satu rukun sholat, dimana tidak syah sholatnya bagi yang tidak membaca al Fatiohah (HR Bukhori dan Muslim).
2. Pembuka bacaan surat-surat dalam al Quran, kecuali surat at Taubah
3. Tujuh ayat yang diulang-ulang (QS al Hijr 15/17)

B. POSISI DALAM AMALIAH

1. Basmallah dibaca saat wudhu (rukun), menyembelih hewan ternak, makan-minum, hendak meruqiyah, berkumpul suami-istri, hendak bepergian, naik kendaraan, awal menulis surat.
2. Hamdallah dibaca pada saat selesai makan-minum, bangun tidur, bersin, selesai sholat dan terbangun di malam hari.

C. KEISTIMEWAAN
1. Memiliki nama atau sebutan lebih dari satu : Ummul Quran (HR Bukhori), Ummul Kitab *HR. Bukhori), Sab’ul Matsani (QS Al Hijr 15/87), Fatihatul Kitab (HR Bukhori – Muslim), RUQYAH (HR Bukhori – Muslim).
2. Al Fatihah dan Al Baqoroh (285-286) disebut dua cahaya dari Allah yang diberikan hanya kepada Nabi Muhammad lewat malaikat Jibril.
3. Banyak dibaca di dalam maupun di luar sholat.
4. Ayat-ayat memiliki kandungan mendalam tentang tauhid.

D. CATATAN
1. Ucapan AMIIIN setelah bacaan surat al Fatihah adalah sunah untuk kondisi di luar sholat, dan sunah muakad (utama) dalam kondisi sholat berjamaah (HR Muslim).

2. Bacaan al Fatihan dalam sholat berjamaah ada dua pendapat, yakni pertama tidak wajib bagi makmum (dasar QS Al A’Raaf 7/204). Pendapat kedua wajib bagi makmum (HR Bukhori – Muslim).
Catatan : bagi madzab Syafii, umumnya mewajibkan bagi makmum membaca al Fatihah kecuali makmum yang terlambat yang tidak memungkinkan membaca al Fatihah.

3. Sebagai pengetahuan, menurut pemahaman sebagian kalangan umat Islam (antara lain di Arab Saudi?), terdapat kesalahan dalam membaca al Fatihah :

a. Membaca Fatihah atas orang meninggal, mengingat orang meninggal sudah putus amalnya. Dasar HR Muslim, Tirmidzi, An Nassai dan Ahmad.

b. Membaca Fatihah untuk Nabi. Bacaan yang tepat untuk nabi adalah Sholawat. Dasar QS Al
Ahzab 33/56; HR Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah.

c. Membaca FATIHAH saat akad nikah. Yang disunahkan adalah membaca kutbah nikah.
Tentang anggapan ini, memang mengandung khilafiyah (perbedaan pendapat) diantara ulama. Bagi kita, minimal mengetahui adanya nuansa lain dalam menjalankan ibadah.

Semoga memberikan manfaat.

Bacaan : Dahsyatnya Surat Al Fatihan (Terjemahan), Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

Tidak ada komentar: